Tutorial Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang membuktikan identitas seseorang sebagai penduduk Indonesia. Proses pembuatan KTP melibatkan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah tutorial langkah demi langkah untuk membuat KTP di Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau:
Langkah 1: Persiapan Dokumen dan Persyaratan
Sebelum memulai proses pembuatan KTP, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen dan persyaratan berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Surat Pindah (jika Anda pindah dari daerah lain) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Pindah Datang (jika Anda pindah ke Desa Pandu Raya) dari desa sebelumnya.
- Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar.
Langkah 2: Kunjungi Kantor Desa Pandu Raya
Pergilah ke Kantor Desa Pandu Raya untuk memulai proses pembuatan KTP. Jika Anda tidak yakin lokasinya, Anda dapat bertanya kepada warga sekitar atau menggunakan peta.
Langkah 3: Mengisi Formulir Permohonan KTP
- Tanyakan pada petugas di kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan data yang sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Langkah 4: Verifikasi Dokumen dan Data
Serahkan dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas di kantor desa. Petugas akan memeriksa dokumen dan data yang Anda berikan. Jika ada dokumen yang kurang atau informasi yang tidak cocok, petugas akan memberi tahu Anda untuk melengkapinya.
Langkah 5: Pengambilan Sidik Jari dan Foto
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto di tempat yang telah disediakan, di Mall Pelayanan Sanggau atau Kantor Dukcapil Pemda Sanggau dan ingat bawa administrasi yang sudah diverifikasi pihak kantor desa Pandu Raya.
Langkah 6: Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan petunjuk dari petugas. Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran. (Jika ada biaya administrasi)
Langkah 7: Proses Penerbitan KTP
Setelah semua tahapan di atas selesai, dokumen Anda akan diproses untuk pembuatan KTP. Proses ini biasanya memerlukan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan prosedur di kantor desa.
Langkah 8: Pengambilan KTP
Anda akan diberitahu oleh petugas ketika KTP Anda sudah selesai. Pergilah ke Mall Pelayanan atau kantor desa untuk mengambil KTP tersebut. Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait KTP, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di kantor desa.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil membuat Kartu Tanda Penduduk di Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dan aturan yang diberikan oleh petugas dengan cermat untuk memperlancar proses pembuatan KTP.