Skip to content

Akta Pernikahan

Berikut adalah tutorial langkah demi langkah untuk pembuatan akta pernikahan di Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pastikan Anda mengikuti instruksi dengan cermat untuk memastikan proses berjalan lancar.

Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum Anda memulai proses pembuatan akta pernikahan, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua mempelai yang akan menikah.
  2. Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan.
  3. KTP saksi pernikahan
  4. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai
  6. Pas Foto ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm masing-masing beberapa lembar.

Langkah 2: Kunjungi Kantor Desa Pandu Raya
Pergilah ke kantor Desa Pandu Raya di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Minta petunjuk, tapi biasanya lansung mengisi formulir di Mall Pelayanan Sanggau atau Kantor Dinas Catatan Sipil.

Langkah 3: Pengisian Formulir Permohonan Akta Pernikahan

  1. Di kantor desa/mall pelayanan/kantor dukcapil, mintalah formulir permohonan akta pernikahan.
  2. Isi formulir dengan cermat dan teliti. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan.

Langkah 4: Penyerahan Dokumen
Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor desa. Pastikan semua fotokopi telah disertai dengan aslinya untuk verifikasi.

Langkah 5: Pembayaran
Bayar biaya administrasi yang ditetapkan untuk pembuatan akta pernikahan. Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti pembayaran. Berapa biaya administrasi? silahkan tanyakan keptugas. Biasanya jika telat membuat akta nikah (Sudah punya anak) mengurus ada biaya denda atau biaya administrasi.

Langkah 6: Proses Verifikasi
Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda serahkan. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari.

Langkah 7: Pembuatan Akta Pernikahan
Jika persyaratan sudah lengkap anda anda mendapat resi dan kembali sesuai tanggal yang dicantumkan di resi. Jika sudah waktunya silahkan ambil akta nikah anda.

Selamat, Anda telah berhasil membuat akta pernikahan di Desa Pandu Raya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pastikan untuk menjaga baik-baik akta pernikahan ini karena akan menjadi bukti sah pernikahan Anda di mata hukum.

Jika terdapat perubahan atau penyesuaian terkait prosedur, biaya, atau persyaratan, disarankan untuk menghubungi kantor desa atau instansi terkait di Kabupaten Sanggau untuk informasi terbaru.