Skip to content

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Kewilayahan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Kepala Kewilayahan merupakan salah satu perangkat desa yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya. Kepala Kewilayahan harus mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya yang baik dan tertib.

Berikut adalah karakter atau nilai-nilai yang harus ada pada  Kepala Kewilayahan:

  1. Pandai menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
  2. Aktif  dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya
  3. Memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas
  4. Mampu menjaga kerahasiaan informasi di wilayahnya

Kepala Kewilayahan harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Kewilayahan juga harus dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.

Tugas pokok Kepala Kewilayahan:

  • Menyusun rencana program dan kegiatan di wilayahnya
  • Melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah di wilayahnya
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Tugas-tugas tersebut merupakan tugas yang penting dan strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya yang baik dan tertib. Kepala Kewilayahan harus mampu menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan hal tersebut.

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  3. Mobilitas kependudukan
  4. Penataan dan pengelolaan wilayah
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban:
    • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayahnya
    • Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayahnya
    • Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya
    • Melakukan penyelidikan dan penyidikan sederhana terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban di wilayahnya
  2. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat:
    • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan
    • Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dan keadaan darurat di wilayahnya
    • Melakukan upaya perlindungan sosial di wilayahnya
  3. Mobilitas kependudukan:
    • Melaksanakan pendataan dan pencatatan penduduk di wilayahnya
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pendataan dan pencatatan penduduk di wilayahnya
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penduduk di wilayahnya
  4. Penataan dan pengelolaan wilayah:
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah di wilayahnya
    • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penataan dan pengelolaan wilayah di wilayahnya
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan ruang di wilayahnya