Skip to content

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi:

  1. Tata kelola masyarakat pemerintahan
  2. Penetapan peraturan di desa *
  3. Pembinaan masalah pertanahan
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  5. Melakukan upaya perlindungan masyarakat
  6. Administrasi kependudukan
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah

Fungsi pelaksanaan pembangunan meliputi:

  1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan

Fungsi pembinaan kemasyarakatan meliputi:

  1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Partisipasi masyarakat
  3. Sosial budaya masyarakat
  4. Keagamaan dan ketenagakerjaan

Fungsi pemberdayaan masyarakat meliputi:

  1. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  2. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Selain tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Desa juga mempunyai tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa tugas lain Kepala Desa:

  1. Memimpin rapat Musyawarah Desa
  2. Mewakili Desa dalam hubungannya dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga masyarakat lainnya
  3. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
  4. Membina keamanan dan ketertiban masyarakat
  5. Membina kehidupan sosial budaya masyarakat
    Membina perekonomian desa
  6. Membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.

Tugas-tugas Kepala Desa tersebut merupakan tugas yang penting dan strategis untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan maju. Kepala Desa harus mampu menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik agar dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa.