Skip to content

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok sebagai berikut: 

  • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Tugas
  1. Penyelenggaraan urusan pembangunan desa
  2. Pemberdayaan masyarakat
  1. Penyelenggaraan urusan pembangunan desa:
    • Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pembangunan desa
    • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pembangunan desa
    • Melaksanakan administrasi pembangunan desa
    • Mengkoordinasikan dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
  2. Pemberdayaan masyarakat:
    • Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat
    • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat
    • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga kemasyarakatan desa
    • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
    •  

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu perangkat desa yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik dan maju.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam menjalankan tugasnya:

  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  • Mampu bekerja secara mandiri dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya
  • Memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas
  • Mampu menjaga kerahasiaan informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat juga harus dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut adalah beberapa contoh tugas spesifik Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat:

  • Menyusun rencana pembangunan desa
  • Melaksanakan pembangunan desa
  • Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa
  • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

Tugas-tugas tersebut merupakan tugas yang penting dan strategis untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik dan maju. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat harus mampu menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan hal tersebut.

Berikut adalah beberapa contoh tugas spesifik Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang pembangunan:

  • Menyusun rencana pembangunan desa
  • Melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan pembangunan desa
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan pembangunan desa
  • Melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan rencana pembangunan desa
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa

Berikut adalah beberapa contoh tugas spesifik Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat:

  • Menyusun rencana pemberdayaan masyarakat desa
  • Melakukan identifikasi potensi dan permasalahan masyarakat desa
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan pemberdayaan masyarakat desa
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan rencana pemberdayaan masyarakat desa
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa