Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur Keuangan Desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kaur Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Tugas Pokok:
Pelaksanaan urusan keuangan desa
Fungsi:
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Rincian Tugas:
Pelaksanaan urusan keuangan desa:
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa
Kaur Keuangan Desa merupakan salah satu perangkat desa yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa. Kaur Keuangan Desa harus mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar dapat membantu Sekretaris Desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kaur Keuangan Desa dalam menjalankan tugasnya:
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang keuangan
- Mampu bekerja secara mandiri dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya
- Memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas
- Mampu menjaga kerahasiaan informasi keuangan desa
Kaur Keuangan Desa harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Kaur Keuangan Desa juga harus dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.