Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
Fungsi Tugas
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa
- Pembinaan kemasyarakatan
Rincian Tugas:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa:
- Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pemerintahan desa
- Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pemerintahan desa
- Melaksanakan administrasi pemerintahan desa
- Mengkoordinasikan dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan koordinasi dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
- Pembinaan kemasyarakatan:
- Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pembinaan kemasyarakatan
- Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pembinaan kemasyarakatan
- Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan merupakan salah satu perangkat desa yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan desa. Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan desa yang baik dan maju.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diterapkan oleh Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya:
- Pro aktif dalam bidang pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan
- Mandiri dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya
- Berintegritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas
- Menjaga kerahasiaan informasi pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan desa
Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan juga harus dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.
Berikut adalah beberapa contoh tugas spesifik Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan:
- Menyusun peraturan desa
- Melakukan pembinaan terhadap lembaga pemerintahan desa
- Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
Tugas-tugas tersebut merupakan tugas yang penting dan strategis untuk mewujudkan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan desa yang baik dan maju. Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan harus mampu menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan hal tersebut.