Berikut adalah panduan tentang cara membuat Kartu Keluarga di banyak daerah di Indonesia:
- Persiapan Dokumen:
- Dokumen Induk: Biasanya, Anda akan memerlukan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK anggota keluarga yang menjadi kepala keluarga.
- Surat Pernyataan: Jika ada perubahan data seperti penambahan anggota keluarga baru, Anda mungkin perlu memberikan surat pernyataan mengenai perubahan tersebut.
- Dokumen Kelahiran, Pernikahan, dan Kematian: Persiapkan fotokopi akta kelahiran, akta nikah, atau akta kematian jika diperlukan untuk mengonfirmasi status dan hubungan keluarga.
- Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. Biasanya, pembuatan KK dilakukan di kantor pemerintahan setempat.
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor tersebut.
- Isi Formulir:
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK. Formulir ini biasanya akan mencakup informasi tentang anggota keluarga, alamat, dan informasi lain yang diperlukan.
- Verifikasi Data:
- Petugas di kantor akan memeriksa dokumen dan formulir yang Anda berikan untuk memastikan semuanya lengkap dan akurat.
- Pembuatan KK:
- Setelah data Anda diverifikasi, petugas akan memproses pembuatan Kartu Keluarga baru atau mengubah data pada KK yang sudah ada.
- Pengambilan KK:
- Setelah KK selesai dibuat atau diubah, Anda akan diberikan KK baru atau KK yang telah diperbarui.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan arahan dari petugas di kantor pemerintahan setempat. Prosedur ini mungkin bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di daerah Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya Anda menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk informasi yang paling akurat dan terkini.