Skip to content

Surat Pindah

Pembuatan surat pindah, juga dikenal sebagai Surat Keterangan Pindah atau Surat Pindah Datang, melibatkan proses administratif yang memungkinkan Anda mengganti alamat tempat tinggal resmi Anda dari satu wilayah ke wilayah lain. Berikut ini adalah langkah-langkah umum dalam membuat surat pindah:

Langkah 1: Persiapan Dokumen dan Informasi

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan, seperti:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Informasi alamat lama dan alamat baru.
  • Buktikan bahwa Anda adalah penduduk atau pemilik tempat tinggal di alamat baru, seperti kontrak sewa atau bukti kepemilikan properti.

Langkah 2: Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

  1. Pergilah ke kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
  2. Tanyakan kepada petugas di kantor desa atau kelurahan mengenai prosedur dan persyaratan untuk membuat surat pindah.

Langkah 3: Mengisi Formulir Permohonan

  1. Dapatkan formulir permohonan Surat Keterangan Pindah dari petugas di kantor desa atau kelurahan.
  2. Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti alasan pindah, alamat lama, alamat baru, dan informasi pribadi lainnya.

Langkah 4: Lampirkan Dokumen Pendukung

  1. Lampirkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung seperti KK, KTP, dan bukti kepemilikan atau bukti sewa tempat tinggal di alamat baru.

Langkah 5: Serahkan Permohonan

  1. Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, serahkan permohonan Anda kepada petugas di kantor desa atau kelurahan.
  2. Petugas akan memeriksa dokumen dan informasi yang Anda berikan.

Langkah 6: Proses Verifikasi

  1. Pihak berwenang di kantor desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang Anda berikan, termasuk kunjungan ke alamat baru jika diperlukan.

Langkah 7: Penandatanganan dan Pengambilan Surat Pindah

  1. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  2. Setelah penandatanganan, Anda dapat mengambil Surat Keterangan Pindah tersebut dari kantor desa atau kelurahan.

Catatan:

  • Pastikan untuk mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda karena setiap tempat mungkin memiliki aturan yang berbeda.
  • Pastikan bahwa informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap.
  • Jika ada biaya administrasi yang diperlukan, pastikan untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Patuhi instruksi dari petugas di kantor desa atau kelurahan untuk memastikan proses berjalan lancar.