Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang bersifat mandiri dan berkepastian hukum. BPD mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
- Musyawarah Desa
- Pengawasan
- Pemberian persetujuan
- Pembentukan peraturan desa
- Musyawarah Desa:
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan musyawarah desa
- Pengawasan:
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
- Pemberian Persetujuan:
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa yang diajukan oleh kepala desa
- Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
- Memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
- Pembentukan Peraturan Desa:
- Bersama kepala desa membahas rancangan peraturan desa
- Memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan peraturan desa
- Menyetujui atau menolak rancangan peraturan desa
BPD merupakan salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat desa, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan membentuk peraturan desa. (DPRD-nya Pemerintah Desa)
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh BPD dalam menjalankan tugasnya:
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Mampu bekerja secara mandiri dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya
- Memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas
- Mampu menjaga kerahasiaan informasi desa
BPD harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. BPD juga harus dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.