Skip to content

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur Administrasi Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan umum dan perlengkapan. Kaur Administrasi Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi administrasi umum dan perlengkapan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kaur Administrasi Umum mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi administrasi umum dan perlengkapan.
Fungsi Tugas
  1. Pelaksanaan urusan umum
  2. Pelaksanaan urusan perlengkapan
  • Tugas Pokok Kaur Administrasi Umum di bidang umum:
    1. Melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan ekspedisi
    2. Melaksanakan urusan perlengkapan kantor
    3. Melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan kantor
    4. Melaksanakan urusan kebersihan dan ketertiban kantor
  • Tugas Pokok Kaur Administrasi Umum di bidang perlengkapan:
    1. Melaksanakan inventarisasi barang milik desa
    2. Melaksanakan administrasi barang milik desa
    3. Melaksanakan pemeliharaan barang milik desa
    4. Melaksanakan penghapusan barang milik desa
  1. Pelaksanaan urusan umum:
    • Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang umum
    • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan umum
    • Melaksanakan administrasi umum
    • Mengkoordinasikan dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
  2. Pelaksanaan urusan perlengkapan:
    • Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang perlengkapan
    • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan perlengkapan
    • Melaksanakan administrasi perlengkapan
    • Mengkoordinasikan dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

Kaur Administrasi Umum merupakan salah satu perangkat desa yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan desa. Kaur Administrasi Umum harus mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar dapat membantu Sekretaris Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan desa yang baik dan tertib.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kaur Administrasi Umum dalam menjalankan tugasnya:

  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang umum dan perlengkapan
  • Mampu bekerja secara mandiri dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya
  • Memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas
  • Mampu menjaga kerahasiaan informasi umum dan perlengkapan desa

Kaur Administrasi Umum harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya. Kaur Administrasi Umum juga harus dapat bersikap transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut adalah beberapa contoh tugas spesifik Kaur Administrasi Umum:

  • Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang umum dan perlengkapan
  • Melaksanakan kegiatan administrasi umum dan perlengkapan
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

Tugas-tugas tersebut merupakan tugas yang penting dan strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan desa yang baik dan tertib. Kaur Administrasi Umum harus mampu menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik agar dapat membantu Sekretaris Desa dalam mewujudkan hal tersebut.