Skip to content

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi pemerintahan desa, pembangunan desa dan kemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyusun perangkat desa.
  3. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi pemerintahan desa, pembangunan desa dan kemasyarakatan.
  1. Pelaksanaan administrasi pemerintahan desa

  2. Pelaksanaan pembangunan desa

  3. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan

  1. Pelaksanaan administrasi pemerintahan desa:
    • Memimpin sekretariat desa
    • Merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan ketatausahaan desa
    • Melaksanakan urusan surat menyurat, tata naskah, kearsipan, dan ekspedisi
    • Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan aset desa
    • Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan
    • Melaksanakan urusan pertanahan dan perizinan
    • Melaksanakan urusan kemasyarakatan
    • Melaksanakan urusan pengelolaan informasi dan komunikasi
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
  2. Pelaksanaan pembangunan desa:
    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa
    • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa
    • Membantu Kepala Desa dalam pengendalian pembangunan desa
  3. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan:
    • Membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembinaan kemasyarakatan
    • Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan
    • Membantu Kepala Desa dalam pengendalian pembinaan kemasyarakatan

 

  1. Mewakili Kepala Desa dalam hal-hal tertentu
  2. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sekretaris Desa adalah salah satu perangkat desa yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretaris Desa harus mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar dapat membantu Kepala Desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan maju.